Rabu, 18 Juli 2012

Era globalisasi yang dengan kondisi persaingan yang cukup ketat dan penuh tantangan, aparatur pemerintah dituntut untuk bisa memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Kualitas layanan kepada masyarakat ini menjadi salah satu indikator dari keberhasilan institusi pendidikan sebagai sebuah organisasi birokrasi publik.
Birokrasi publik, pada dasarnya dihadirkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun birokrasi publik memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis, tetapi dalam menjalankan misi, tujuan dan programnya menganut prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, dan menempatkan masyarakat sebagai stakeholder yang harus dilayani secara optimal.

       Layanan publik, merupakan hak masyarakat yang pada dasarnya mengan-dung prinsip: kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung-jawab, kelengkapan sarana, dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan keramahan, dan kenyamanan. Tangkilisan, (2005 : 224) menyebutkan bahwa birokrasi publik tidak berorientasi langsung pada tujuan akumulasi keuantungan, namun memberikan layanan publik dan menjadi katalisator dalam penyelenggaraan pembangunan maupun penyelenggaraan tugas negara. Orientasi pada pelayanan menunjuk pada seberapa banyak energi birokrasi dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik.


Terima kasih Anda telah mengunjungi Hompage PT. Masterpiece Jasa, ( Biro Jasa Ijin Usaha/ Perijinan ), sejalan dengan era globalisasi dan era modernnisasi yang bertujuan untuk menciptakan semua mudah dan kecepatan pelayanan di seluruh wilayah, baik kota maupun Kabupaten baik usaha dibidang perdagangan, ekspor - impor atau Jasa dll, maka dengan hal ini, kami, mengundang Anda untuk menjadi lebih rinci lagi mengenal kita melalui website ini.
PT. Masterpiece Jasa" berdiri pada tahun 2000 di Jakarta, ketika itu bernama PT. Masterjasa Indonesia, misi kami adalah untuk menjalin kerjasama dan saling percaya antara pelanggan yang memerlukan efisiensi dan ketepatan waktu dalam melayani pengelolaan izin dan dokumen perusahaan, kami sangat menghargai Investasi anda dalam pengurusan izin usaha yang anda percayakan kepada kami, kami senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan profesionalitas kami, sesuai dengan Moto Kami " Customer satisfaction is our goal " demikian deskripsi perusahaan kami, sekali lagi kami mengucapkan terimakasih, anda telah percaya pada PT. Masterpiece Jasa, Good Luck.. ! !

Yang menjadi pertanyaan, Apakah saya butuh Izin/ lisensi ?
Jawaban yang paling mungkin " ya " . Tanpa ini, Anda mungkin menjalankan bisnis secara ilegal. Hampir semua bisnis membutuhkan lisensi di kabupaten atau Kota Madya. Mungkin ada daerah kota atau kabupaten wilayah tertentu mempunyai persyaratan perizinan sedikit berbeda, tergantung pada jenis bisnis yang Anda pilih.

Di mana saya pergi untuk mendapatkan lisensi?
Tempat terbaik untuk memulai adalah balai kota setempat Anda atau Departemen terkait, Kantor walikota bahkan mungkin gedung pengadilan.

Bagaimana tentang usaha di rumah atau Home Industri ?
Selidiki lokal meliputi zonasi tata cara mengurus izin usaha/ bisnis berbasis rumah. Beberapa lingkungan perumahan memiliki pembatasan zonasi yang ketat yang dapat mencegah Anda melakukan bisnis di rumah Anda. Namun, dimungkinkan untuk mendapatkan varians atau kondisional-menggunakan izin. Di banyak daerah, sikap terhadap bisnis berbasis rumah menjadi lebih mendukung diwilayah kabupaten dari pada dikota Khusunya Wil DKI Jakarta, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan varians license. Condominiums memiliki peraturan yang dapat mempengaruhi kemampuan Anda untuk melakukan bisnis dari rumah Anda. Kami juga melihat sesi bisnis berbasis rumah bagi mereka yang mempertimbangkan operasi bisnis dari rumah mereka.

Jasa Pembuatan SIUP-TDP


Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa penetapan penggolongan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
yang didasarkan pada modal perlu disesuaikan dengan ketentuan
kriteria usaha yang didasarkan pada kekayaan bersih sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat
:
1.Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 193 Staatsblad
1938
Nomor 86);
2. Undang-Undang Nomor 7 Darurat Tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 801) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1971 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2966);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2685);
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4054);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4744);
12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
13. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4775);
14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1144)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1467);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
2
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
19. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
20. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
50 Tahun 2008;
21. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan
Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
22. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di
Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2007;
23. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
23/MPP/Kep/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha Perdagangan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 159/MPP/Kep/4/1998;
24. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;
25. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG
PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan diubah sebagai berikut:
1. Di antara Angka 1 dan Angka 2 dalam Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Angka 2A
Kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha
(aset) dengan total nilai kewajiban tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
3
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP.
(2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah; dan
c. SIUP Besar.
(3) Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan
SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan
Mikro.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor
perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai
berikut:
1. usaha perseorangan
atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh
pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
(2) Perusahaan Perdagangan
Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang
bersangkutan.
4
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan:
a. usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan
dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam
SIUP;
b. usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun
dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang
tidak wajar (
money game
); atau
c. usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan
peraturan perundang-undangan tersendiri.
6. Ketentuan Pasal 12
ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lama
3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen
persyaratan secara lengkap dan benar, dengan menggunakan
Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. warna hijau untuk SIUP Mikro;
b. warna putih untuk SIUP Kecil;
c. warna biru untuk SIUP Menengah; dan
d. warna kuning untuk SIUP Besar.
(2) Apabila SP-SIUP dan dokumen persyaratan dinilai belum lengkap
dan benar, Pejabat Penerbit SIUP membuat surat penolakan
penerbitan SIUP kepada Pemohon SIUP paling lama 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP.
(3) Pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan
kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
7. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15
A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15 A
(1) Apabila data, informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam:
a. SP-SIUP baru;
b. SP-SIUP perubahan dan/atau penggantian yang hilang atau
rusak; atau
c. Laporan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
ternyata tidak benar, maka SIUP, SIUP perubahan, dan/atau SIUP
pengganti yang telah diterbitkan dan pencatatan pendaftaran Kantor
Cabang atau Kantor Perwakilan yang telah dilakukan dinyatakan
batal dan tidak berlaku.
5
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan
Pembatalan SIUP, SIUP perubahan dan/atau SIUP pengganti, dan
pencatatan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
Perusahaan Perdagangan.
(3) Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
A Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan
SIUP baru tidak dikenakan retribusi.
(2) Retribusi dapat dikenakan kepada Perusahaan Perdagangan
pada saat melakukan pendaftaran ulang, perubahan dan/atau
penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
(3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebaskan bagi
Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2).
(4) Besaran pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan melalui Peraturan Daerah provinsi atau kabupaten/kota
setempat dengan tanpa memberatkan pelaku usaha.
(5) Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota
harus mencantumkan besaran retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pada papan pengumuman yang ditempatkan di setiap
Kantor Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
9. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1)
Pemilik, Pengurus, atau Penanggungjawab Perusahaan
Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang tidak menghiraukan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
atau Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa
pemberhentian sementara SIUP.
(2)
Pemberhentian sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP
dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP.
(3)
Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menggunakan Formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
6
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009
10. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat
(1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf
b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
SIUP.
(3) Perusahaan Perdagangan dapat dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan SIUP, dalam hal melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan yang
menetapkan sanksi pencabutan SIUP.
11. Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VI diubah menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
12. Diantara Lampiran III dan Lampiran IV ditambahkan Lampiran IIIA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal II
KETENTUAN PERALIHAN
1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan
sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai
dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP
Menengah, dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait
dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib
menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan
tersebut.
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2009
MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
ttd
MARI ELKA PANGESTU